JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Ada sejumlah syarat agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster tersebut. Melansir laman covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat untuk mendapatkan vaksin booster yakni sebagai berikut. Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Deretan Vaksin Booster, Ada Pfizer Hingga Merah PutihJenis vaksin booster diputuskan 10 JanuariMenkes Budi menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Baca juga: Soal Vaksin Booster, Menkes: Secara Klinis Benar, tapi secara Etis Salah
Source: Kompas January 05, 2022 02:24 UTC