VIDEO: Sukacita Penghayat Kepercayaan Setelah Hak Asasinya Dipulihkan MK - News Summed Up

VIDEO: Sukacita Penghayat Kepercayaan Setelah Hak Asasinya Dipulihkan MK


Bahkan beberapa pengunjung dan wartawan yang meliput sidang ikut menyalami warga penghayat kepercayaan yang datang ke gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). Ia mengaku senang sebab akhirnya pemerintah mengakui kepercayaan yang dianutnya itu dan membuat kesempatan bagi anak-anaknya untuk melamar pekerjaan terbuka lebar. Selain itu MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya. Menurut Majelis Hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. Dalam permohonannya, Nggay dan kawan-kawan meminta Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.


Source: Kompas November 07, 2017 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */