Utang Pinjol Belum Dibayar-bayar? Debt Collector Bakal Tagih di Jam Segini - News Summed Up

Utang Pinjol Belum Dibayar-bayar? Debt Collector Bakal Tagih di Jam Segini


Berdasarkan surat tersebut ditetapkan batas waktu petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang. Dalam aturan tersebut, penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Meski begitu, dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. “Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d). Artinya debt collector pinjol hanya bisa melakukan penagihan pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu sekitar di alamat peminjam, terkecuali bila mereka mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.


Source: Koran Tempo November 10, 2023 10:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */