REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan usulan larangan pengajuan visa permanen untuk pencari suaka yang mendatangi Australia dengan perahu akan melanggar Konvensi Pengungsi, demikian laporan Fairfax, Sabtu (5/11). Perwakilan kawasan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Thomas Albrecht mengatakan usulan itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi yang melarang negara anggota menghukum pengungsi atau pencari suaka. Usulan larangan visa permanen itu akan berlaku untuk tiap penghuni kamp di atas tahun 2013, termasuk 1.400 pengungsi yang saat ini tertahan. Ketua partai oposisi sayap kiri, Bill Shorten, sontak mengritik usulan itu. Kebijakan saat ini, pengungsi yang tiba dengan perahu akan dikirim ke kamp di Papua Nugini dan Nauru sembari menunggu statusnya sebagai pengungsi diterima atau ditolak.
Source: Republika November 06, 2016 01:41 UTC