JawaPos.com – Amnesty International Indonesia menyesalkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut, kasus tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, seharusnya pernyataan Burhanuddin itu berdasarkan bukti penyidikan yudisial. “Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur nonhukum,” sesal Usman. “Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM,” cetus Usman. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, merujuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Source: Jawa Pos January 17, 2020 16:39 UTC