Usai Izin Dicabut, Bareskrim Polri Usut Pidana 28 Perusahaan di Sumatera - News Summed Up

Usai Izin Dicabut, Bareskrim Polri Usut Pidana 28 Perusahaan di Sumatera


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan menyebut, Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan. Penetapan 28 perusahaan itu berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH yang menemukan pemicu bencana banjir di Sumatera. Dia menjelaskan, kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.


Source: Republika January 22, 2026 02:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */