Baca berita dengan sedikit iklan, klik di siniRidwan menjelaskan, UU DKJ menyebutkan kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional. Menurut Ridwan, UU DKJ ditengarai tidak melibatkan partisipasi dan pendapat dari daerah sekitar kawasan aglomerasi dalam menyusun dokumen rencana induk. Dihubungi secara terpisah, anggota koalisi dari Serikat Hijau Indonesia, Fahmi Akbar, mengatakan UU DKJ dibuat secara tergesa-gesa dan tidak partisipatif. Pasal 71 UU DKJ menyebutkan peraturan pelaksana UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak regulasi ini diundangkan. Paripurna Dewan Setujui RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR Adies menjelaskan, perubahan dalam UU DKJ itu memuat kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya berhubungan dengan penamaan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Source: Koran Tempo November 14, 2024 11:02 UTC