Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020 - News Summed Up

Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, upah minimum pada tahun 2021 ada kemungkinan lebih rendah dari upah minimum tahun ini. Baca juga: Hitungan Versi Pengusaha, Upah Minimum Tahun Depan Tidak NaikBegitu pula, wilayah yang merupakan kawasan industri dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi, juga bakal terkena dampak penurunan upah. Adi menambahkan, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Ketiga usulan tersebut antara lain upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit, dan meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Baca juga: KSPI Tetap Minta Upah Minimum Naik pada 2021Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.


Source: Kompas October 20, 2020 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */