JAKARTA (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriil, termasuk jaminan pensiun. Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun PPPK, diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.
Source: Koran Tempo November 04, 2023 08:56 UTC