REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespons adanya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menguji UU. Kiai Ma'ruf juga meyakini MK mempunyai pertimbangan terkait batas usia calon capres dan cawapres yang tepat sesuai konstitusi. Sebab, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres adalah final dan mengikat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Source: Republika August 03, 2023 17:58 UTC