Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden - News Summed Up

Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden


Sidang tersebut membahas hak cuti yang tidak dapat digunakan oleh kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu disampaikan Ahok dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016. "Ketentuan berpotensi mengurangi masa jabatan selama empat-enam bulan dibandingkan dengan masa jabatan presiden," kata Ahok di ruang sidang. "Ini sejalan dengan ketentuan Pasal�7 UUD 1945�yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun," ujar Ahok. Sedangkan penafsiran UU Pilkada, tutur Ahok, mewajibkan dia kehilangan masa jabatan sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan karena harus cuti.


Source: Koran Tempo August 31, 2016 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */