Seusai persidangan, Habiburokhman mencatat tiga kekeliruan yang disampaikan Ahok saat pembacaan perbaikan uji materinya itu. Baca:Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi RianACTA Protes Ahok Pakai Fasilitas Negara Saat Uji MateriDiprotes Uji Materi Pakai Fasilitas Negara, Ini Jawaban AhokSoal kesalahan yurisprudensi, Habiburokhman menilai Ahok tidak bisa membedakan mana yang dinamakan identitas dan kapasitas. Ahok tidak bisa menggunakan kapasitasnya sebagai gubernur saat waktu tertentu, termasuk saat mengajukan uji materi ke MK. Selain itu, kesalahan data terjadi saat Ahok menyebutkan dirinya harus cuti selama enam bulan jika pilkada 2017 berjalan sebanyak dua putaran. Kesalahan lain adalah pernyataan hak cuti yang disebutkan oleh Ahok lebih mengacu terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Source: Koran Tempo August 31, 2016 12:15 UTC