Uang Palsu di Sukami 22 Miliar Dicetak Secara Ilegal, Hari-Hati Sudah Menyebar? - News Summed Up

Uang Palsu di Sukami 22 Miliar Dicetak Secara Ilegal, Hari-Hati Sudah Menyebar?


iNIndonesia - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di villa daerah Sukabumi, Jawa Barat. Lebih lanjut Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan. Menurut Hadi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari penggeledahan vila yang berada di Sukabumi tersebut. "Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja Sukabumi," tukasnya.


Source: Jawa Pos June 20, 2024 02:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...