BSU itu untuk guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah. Mereka bisa jadi merasa berat mengembalikan BSU yang diterima tahun lalu sebesar Rp 1,8 juta/orang. ’’Tak elok minta mengembalikan BSU dari guru non PNS. Mahnan menjelaskan, para guru tersebut tidak mungkin mengembalikan BSU yang sudah terlanjur digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dana itu disalurkan untuk 542.901 orang guru non PNS di madrasah dan raudhatul athfal.
Source: Jawa Pos January 05, 2022 04:14 UTC