UU Pilkada Belum Juga Diberi Nomor, Pemerintah Tunggu DPR[JAKARTA] Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah disahkan DPR belum diberi nomor. “Lebih cepat lebih baik supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa bekerja lebih cepat,” ujarnya. Sebab, pihak DPR belum menyerahkan RUU tersebut ke pemerintah. Menurutnya, pemerintah memang berharap agar DPR secepatnya mengirimkan naskah UU Pilkada. Sekali masuk ke istana, penomoroan akan lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono di Gedung Kemdagri, Jakarta, Kamis (16/6).
Source: Suara Pembaruan June 17, 2016 03:22 UTC