REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan dilakukannya revisi terhadap undang-undang ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. "Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10). Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai Undang-Undang oleh DPR RI menunjukan aturan ini didukung penuh oleh berbagai pihak. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 di antaranya mendukung disahkannya perppu ormas menjadi UU. Seperti diketahui, pengesahan perppu ormas menjadi Undang-Undang ini dilakukan oleh DPR melalui voting lantaran musyawarah mufakat gagal dilakukan.
Source: Republika October 26, 2017 05:37 UTC