UU Cipta Kerja Hilangkan Aturan Cuti Besar 2 Bulan - News Summed Up

Trending Today


UU Cipta Kerja Hilangkan Aturan Cuti Besar 2 Bulan


Di dalam UU Ketenagakerjaan, ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan. Berikut perbedaan pasal soal cuti dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja:1. (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. UU Cipta Kerja(1) Pengusaha wajib memberi:a. waktu istirahat; danb. cuti. (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Source: Koran Tempo October 06, 2020 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */