Turn Back Hoax: [SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN - News Summed Up

Turn Back Hoax: [SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN


Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)Faktanya, tidak ada informasi pembebasan pajak bagi WNA yang tinggal di Indonesia ataupun IKN. Dalam peraturannya, Jokowi memberikan pembebasan pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan pembebasan pembayaran pajak. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Perlu diketahui bahwa di Indonesia dikenal 2 jenis subjek pajak, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini, WNA yang disebut subjek pajak dalam negeri dan menjadi wajib pajak dalam negeri merupakan WNA yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Source: Koran Tempo September 30, 2023 20:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...