Turis Wajib Karantina saat Masuk Bali, Luhut: Ada 2 Opsi Tambahan - News Summed Up

Turis Wajib Karantina saat Masuk Bali, Luhut: Ada 2 Opsi Tambahan


Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan turis asing yang masuk Bali melakukan karantina sesuai Surat Edaran (SE) No. “Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yaitu dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan,” kata Luhut, dikutip dari tempo.co, Sabtu (5/2/2022). Baca Juga : Imigrasi: Turis Asing yang Datang ke Bali Bisa Kunjungi Daerah LainDalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. PPLN wajib menjalankan karantina sesuai ketentuan dan untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE No. Bali turut menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang telah tersertifikasi CHSE Kemenparekraf, yaitu Karantina Bubble yang dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.


Source: Koran Tempo February 05, 2022 09:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */