REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengizinkan masyarakat mudik pada Lebaran, tahun ini, mendapat sorotan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menganggap, statemen Menhub Budi tidak memiliki dasar hukum. Menurut Agus, apabila Menhub Budi mengizinkan masyarakat mudik seharusnya ada dasar hukumnya. Agus juga menyoroti masalah mudik sebenarnya bukan wewenang Menhub Budi. "Bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), tupoksi Menhub adalah tentang keselamatan moda transportasi, nah terkait dengan kesehatan ada di Kementerian Kesehatan, untuk pegawasnya ada pada Satgas Covid-19," ucap Agus.
Source: Republika March 27, 2021 14:24 UTC