METROPOLITAN.id - Tuntutan kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan direspons Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Menurut dia, perlu kajian mendalam terkait adanya tuntutan masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Guspardi juga mengatakan, DPR RI akan melakukan pembahasan dengan pemerintah usai menerima aspirasi dari para kepala desa. Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kades Cantik Asli Pamijahan Bogor, Selalu Tampil Cetar dan Punya Prestasi Bersinar''Kami di DPR akan menyalurkan aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memberikan pernyataan terkait adanya usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Source: Jawa Pos January 31, 2023 18:50 UTC