REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku pasar modal sepanjang kuartal I 2026. OJK mencatat total denda mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Ia menjelaskan, sebagian sanksi terkait dengan kasus manipulasi pasar yang menjadi perhatian investor. "Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian sebagian pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” kata Hasan. Selain penegakan hukum, OJK bersama self regulatory organization juga menjalankan delapan inisiatif reformasi integritas pasar modal.
Source: Republika April 02, 2026 14:28 UTC