Ia mengatakan ke depannya, KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu. Hal senada juga telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5). Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024. Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.
Source: Jawa Pos May 31, 2023 16:37 UTC