Undang-Undang Hong Kong untuk memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi. REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang mendukung pengunjuk rasa di Hong Kong. "Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong," kata Trump, Kamis (28/11). Undang-undang ini mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan hong kong mempertahankan otonomi mereka. Selama Hong Kong mempertahankan otonomi mereka, AS membantu posisi mereka sebagai pusat keuangan dunia.
Source: Republika November 28, 2019 00:22 UTC