JawaPos.com – Windyana Rizky, penyedia jasa prostitusi online, divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto menyatakannya bersalah karena terbukti memudahkan perbuatan cabul. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menularkan penyakit melalui seks bebas. ”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,’’ ujar hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11). Perempuan 23 tahun itu ditangkap karena membuka layanan prostitusi melalui akun Twitter @echanew94.
Source: Jawa Pos November 28, 2019 00:11 UTC