JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah sementara terhadap tingkat transparansi para penyelenggara negara. Hingga akhir Januari 2026, tercatat baru 35,52 persen pejabat yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun pelaporan 2025. Angka yang masih rendah ini menjadi sorotan tajam, mengingat LHKPN adalah instrumen vital dalam mendeteksi potensi korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bukti komitmen integritas seorang pejabat publik. "Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Source: Republika February 03, 2026 00:25 UTC