JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara negara mengenai kewajiban transparansi aset mereka. Hingga akhir Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 tercatat masih rendah, yakni baru mencapai 35,52 persen. "Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara," ujar Budi, Senin (2/2/2026). Kewajiban ini mengikat seluruh pejabat penting, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD. Untuk memudahkan pejabat, penggunaan e-meterai kini telah didukung sehingga proses pelaporan bisa dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa harus datang ke Gedung Merah Putih di Jakarta.
Source: Republika February 03, 2026 00:10 UTC