REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perseroan. Hendry menjelaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Dengan demikian, lanjutnya, ketika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan. Lebih lanjut, perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pencabutan PBPH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Source: Republika January 21, 2026 13:03 UTC