REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku telah mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito, Senin (7/11). Untuk itu, Tito menyatakan, seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat. Dikatakan Tito, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan "live", maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.
Source: Republika November 07, 2016 03:48 UTC