Titipkan Uang Konsinyasi Rp 51 Miliar Tol Sumo ke Pengadilan - News Summed Up

Titipkan Uang Konsinyasi Rp 51 Miliar Tol Sumo ke Pengadilan


JawaPos.com – Hampir mustahil ada harapan untuk memperoleh nilai ganti rugi yang lebih tinggi bagi pemilik lahan yang dilalui proyek Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Pada 10 Agustus 2016 Tim Pembebasan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendaftarkan konsinyasi lahan warga yang masih menolak ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pekan depan juru sita PN Gresik mengundang warga langsung ke pengadilan untuk mendengarkan sosialisasi tentang penawaran ganti rugi lahan. Jika warga setuju dengan penawaran, uang ganti rugi bisa diminta melalui TPT Kementerian PU. Namun, jika yang bersangkutan masih menolak penawaran, ganti rugi akan dicairkan melalui bank yang ditunjuk pengadilan.


Source: Jawa Pos August 29, 2016 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */