JawaPos.com – Majelis Hakim Jakarta Selatan, Suharno memvonis hukuman penjara terhadap tiga pembantu Aulia Kesuma. Ketiganya diaggap turut membantu pembunuhan sadis terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Suharno mengatakan, dalam putusannya tiga pembantu tersebut bersalah karena ikut merencanakan pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. “Menjatuhkan pidana terdakwa I (Karsini) selama 10 tahun, terdakwa II (Rody Syahputra) selama 14 tahun, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara,” katanya. Sementara Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hakim hukuman mati.
Source: Jawa Pos June 15, 2020 11:59 UTC