batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti tiga pasangan calon (Paslon). Penetapan ketiga paslon disahkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. ”Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kemarin (13/11). KPU berkoordinasi dengan Polri untuk menugaskan 444 personel keamanan. Mahfud pun mengingatkan bahwa netralitas aparat negara, termasuk Polri dan TNI, sudah tertuang dalam UU Pemilu.
Source: Jawa Pos November 13, 2023 23:31 UTC