JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024 pada Senin (13/11/2023). "Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin. Dengan ini, Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 resmi diramaikan oleh tiga pasangan capres-cawapres. Lewat visi-misi ini, ketiga pasangan capres-cawapres bicara soal cita-cita mengentaskan kemiskinan, menyejahterakan rakyat, hingga membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Baca juga: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok Dibuka dengan Gala DinnerTahapan selanjutnyaSetelah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024, KPU akan mengundi nomor urut ketiga pasangan calon pada Selasa (14/11/2023).
Source: Kompas November 14, 2023 15:30 UTC