RBG.ID – OJK mengatakan nantinya pelajar dapat mengajukan pinjaman online atau pinjol dengan pertimbangan kelayakan dilihat dari uang saku yang diberikan orangtua. Lewat pinjol OJK menginginkan dapat membantu menyediakan pinjol tetapi tidak dalam jumlah yang besar mengingat pelajar belum memiliki gaji. Selain itu, peminjam hanya diperbolehkan mengajukan peminjaman online kepada 3 perusahaan P2P Lending. Maraknya insiden seperti ini membuat OJK mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun tingkat peminjam di Indonesia sendiri meningkat tiap tahunnya, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari industri fintech lending diketahui menyentuh 3,36 persen.
Source: Jawa Pos November 14, 2023 15:00 UTC