KUPANG, KOMPAS.com - Tiga orang nelayan asal Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan setempat. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan, tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial PM, YUT, dan YET. Baca juga: Pakai Bom Ikan, 3 Nelayan di Kupang DitangkapMenurut Mubarak, dalam pemeriksaan terhadap tiga pelaku di dalam kapal yang mereka gunakan, ditemukan sejumlah ikan yang terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih satu kantong jaring. Menurut Mubarak, tiga orang nelayan ini ditangkap setelah pihaknya mencurigai aksi tiga nelayan itu saat melakukan penangkapan ikan. Baca juga: Bom Ikan Diduga Meledak di Tangan, Nelayan Ini TewasSaat diperiksa, ditemukan ikan hasil tangkapan tiga nelayan dengan cara dibom.
Source: Kompas March 25, 2019 12:33 UTC