JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Adapun lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang pihak swasta/kontraktor, Muara Perangin Angin sebagai tersangka pemberi suap. Ghufron menjelaskan, dalam kronologis OTT yang meringkus Bupati Langkat ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (18/1), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Tim satgas KPK lalu bergerak menuju kediaman pribadi Terbit Rencana untuk diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama Iskandar yang merupakan saudara kandungnya. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan Terbit Rencana dan Iskandar sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
Source: Jawa Pos January 20, 2022 02:19 UTC