JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ghufron mengakui kasus pungli di Rutan KPK telah mencederai nilai integritas segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 20216. RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK. KPK menahan 15 tersangka selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret - 3 April di Rutan Polda Metro Jaya.
Source: Koran Tempo March 16, 2024 04:13 UTC