Tersangka Penyuap Ketua DPD Juga Diduga Suap Jaksa di Kejari Padang[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 100 juta kepada Ketua DPD, Irman Gusman. Tak hanya menyuap Irman, Sutanto juga diduga telah menyuap Jaksa pada Kejari Padang, Farizal terkait pengamanan perkara penjualan gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI) yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang. "Di dalam penyelidikan ternyata ada informasi baru yang didapat KPK dan mengantarkan sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman)," kata Syarif. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Suara Pembaruan September 18, 2016 01:30 UTC