KPK Ultimatum Penulis Klarifikasi Ketua DPD Soal OTT[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum agar penulis pesan berantai dan cuitan di medsos yang seolah klarifikasi Ketua DPD Irman Gusman terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) menghentikan tindakannya. KPK menilai klarifikasi yang diduga ditulis oleh staf Irman itu telah menjungkirbalikan fakta terkait OTT yang digelar Tim Satgas KPK di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan tersebut. Syarif memastikan, klarifikasi yang disebar melalui Whatsapp, SMS, maupun twitter, dan media sosial lainnya bukan berasal dari Irman Gusman. Hal ini lantaran setelah ditangkap dan selama pemeriksaan di Gedung KPK, Irman tidak mempunyai akses terhadap telepon seluler. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Source: Suara Pembaruan September 18, 2016 01:22 UTC