Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus penghinaan Ahok. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8). Kendati demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara. Yusri mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok.
Source: Republika August 06, 2020 17:14 UTC