Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba - News Summed Up

Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba


JAKARTA – Kejakasan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dikutip dari Tempo,co, DES terjerat kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023). "Akibat perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.


Source: Koran Tempo April 29, 2023 13:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */