Tersangka Bertambah, 4 Pendemo Anarkis Tak Ditahan - News Summed Up

Tersangka Bertambah, 4 Pendemo Anarkis Tak Ditahan


Dari 12 tersangka tersebut, 4 di antaranya tak dilakukan penahanan meski dijerat dengan pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 12 tersangka itu yakni AM, 24; MC, 25; MI, 21; BV, 24; WAP, 24; ZW, 21; EA, 22; AMH, 20. Untuk 8 tersangka yang ditahan, selain dikenai pasal 406 juga 187 dan/atau 170 KUHP. "Untuk peran tersangka yang tidak ditahan, tak bisa kami ungkap karena itu sudah masuk dalam materi penyidikan," katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto menambahkan, dari penetapan tersangka ini secara keseluruhan tidak ada yang dari Jogja.


Source: Jawa Pos May 03, 2018 08:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */