Gamawan Bantah Duit Rp 50 Juta yang Diterimanya Terkait Kasus e-KTP - News Summed Up

Gamawan Bantah Duit Rp 50 Juta yang Diterimanya Terkait Kasus e-KTP


JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah uang yang diterima dirinya senilai Rp 50 juta berasal dari kucuran dana dugaan korupsi proyek e-KTP. "Uang 50 juta itu honor saya, kan saya sudah kasihkan kuitansi honor saya, kan saya sudah serahkan bukti honor saya," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5). Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Source: Jawa Pos May 03, 2018 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */