JawaPos.com - Gubernur Rusli Habibie yang juga petahana dalam bursa pemilihan Gubernur Gorontalo akhirnya bisa bernafas lega. Dalam RDP tersebut diputuskan bahwa terpidana dengan hukuman percobaan dibolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Sebelumnya, Rusli Habibie yang merupakan incumbent ini tersandung kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Ketetapan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada nyaris mengganjalnya untuk maju lagi dalam Pilkada. Dilansir dari Gorontalo Post (Jawa Pos Group), Rusli Habibie melalui juru bicaranya Ghalib Lahidjun mengatakan, akan tunduk pada segala aturan yang berlaku di negara ini.
Source: Jawa Pos September 13, 2016 15:33 UTC