TEMPO.CO, Jakarta - Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) selama masa pandemi Corona atau Covid-19 telah memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 676 karyawan. Selain mem-PHK 676 karyawan, Lippo Karawaci juga sudah merumahkan 73 karyawan dan memotong gaji 619 karyawan. Sebelum pandemi, jumlah karyawan anak usaha Grup Lippo itu mencapai 15.995, namun kemudian berkurang menjadi 14.927. Namun begitu, John Riady Chief Executive Officer Lippo Karawaci mengatakan pada kuartal keempat tahun lalu perseroan menunjukkan kemajuan dalam rencana transformasi bisnis.
Source: Koran Tempo June 04, 2020 08:03 UTC