JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terpaksa harus kembali merevisi sejumlah postur APBN tahun imbas Covid-19. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, perubahan postur APBN 2020 tercermin dari pelebaran defisit fiskal ke level 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Febrio menjelaskan, adapun ketiga postur tersebut, pertama APBN yang dijalankan sebelum adanya wabah Covid-19, kedua postur sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dan ketiga adalah postur perubahan atau revisi Perpres 54 tahun 2020. Febrio menerangkan, sebenarnya pemerintah tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah postur APBN. Dia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan.
Source: Jawa Pos June 04, 2020 08:00 UTC