JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kasubdit Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Andri dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Selain itu, JPU menganggap perbuatan Andri telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. Selain hukuman badan, Andri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Source: Jawa Pos August 04, 2016 05:48 UTC