JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi. Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Jaksa KPK Ronald F. Worotikan mengungkapkan, suap yang diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, adalah sebesar Rp 11,5 miliar. ’’Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,’’ kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara virtual kemarin (12/6). Jaksa mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora pada saat Imam menjabat menteri.
Source: Jawa Pos June 13, 2020 05:15 UTC