Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Kok Bisa? - News Summed Up

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Kok Bisa?


Brian Demas Wicaksono (tengah) dan kuasa hukum yang menggugat KPU karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (Republika.co.id)Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU). Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. “Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.


Source: Republika October 30, 2023 07:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */