BEKASI, KOMPAS.com - Rodasih, terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) divonis 8 tahun penjara. Baca juga : Terdakwa Pengeroyok Zoya Menangis di PersidanganMenanggapi keputusan ini, terdakwa Rosadih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima atau pikir-pikir terhadap keputusan hakim. Selain itu, tersangka Zulkafi, Aldi, Najibulah dan Subur yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara masing-masing divonis 7 tahun penjara. Baca juga : Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber PolisiTersangka Karta yang dituntut 10 tahun penjara juga mendapatkan vonis 7 tahun atas perbuatannya kepada korban Zoya. Selain 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman, masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron belum diketahui rimbanya.
Source: Kompas May 03, 2018 11:16 UTC